Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021

Foto: I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021. Dok. Ist.
Foto: I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021. Dok. Ist.

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan supervisi terhadap penyelidikan dugaan korupsi dana KIP Kuliah di Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo (Unika SAH).

Dana jatah hidup mahasiswa diduga dipotong sejak tahun 2021.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan tim kuasa hukum Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) yang disampaikan ke Kejati Kalbar pada Jumat (09/05/2025).

Penyelidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak sejak Januari 2025 menggunakan pendekatan intelijen dan difokuskan mulai 5 Mei 2025.

Baca juga: Istana Nilai Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Adalah Hal Biasa

“Kita atensi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedian Arianta, pada Selasa (20/05/2025).

Berdasarkan laporan FRKP, sejumlah mahasiswa mengaku menerima potongan dana bantuan pendidikan. Mereka telah mengadu ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Audit Itjen pada 2024 menyatakan kampus wajib mengembalikan dana tersebut, namun hingga 2025 belum semua mahasiswa menerima pengembalian secara adil.

Rektor Unika SAH, Robini Marianto, sempat menerbitkan surat pemecatan terhadap dosen dan staf yang dinilai memprovokasi mahasiswa.

Namun, surat tersebut dipersoalkan karena tidak memberikan hak pembelaan dan tidak mencantumkan pelanggaran yang dilakukan.

Upaya mediasi yang difasilitasi FRKP pada Kamis (10/04/2025) gagal.

FRKP kemudian membuka posko pengaduan pada Sabtu (12/04/2025) dan menggelar konferensi pers sehari sebelumnya.

Pihak kampus kemudian melaporkan FRKP ke Polda Kalbar pada Senin (21/04/2025), dan FRKP membalas dengan laporan dugaan korupsi ke Kejati Kalbar pada Jumat (09/05/2025).

“FRKP dituduh menyebarkan berita hoaks dan fitnah. Ini fakta, ada bukti tindak pidana korupsi,” kata Bruder Stefanus Paiman OFM Cap dari FRKP. Ia mengajak masyarakat yang ingin tahu lebih lanjut datang ke posko pengaduan.

Unika SAH, yang memiliki akreditasi C, mendapat dana KIP Kuliah sebesar Rp4,8 juta per mahasiswa per semester, dengan Rp2,4 juta di antaranya masuk ke pihak kampus.

Namun, dugaan pungutan tetap dilakukan, termasuk kewajiban membayar uang kost walau tinggal di rumah sendiri dan biaya seminar daring sebesar Rp5,110 juta per mahasiswa angkatan 2022.

Kuasa hukum Unika SAH, Ambo Mangan SH MH, menyatakan bahwa semua temuan Itjen telah ditindaklanjuti melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada 11–20 September 2024.

Pihak kampus, kata dia, bahkan mendapat apresiasi dari Kemendikbudristek melalui Surat Apresiasi Nomor 0094/E4/WS.01.05/2025 tertanggal 6 Mei 2025. (amb)

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 12 Kasus Kriminal dalam Operasi Anti-Premanisme

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id