Sambas  

KPPAD Kalbar Tanggapi Kasus Perundungan Anak di Sambas, Tegaskan Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Foto: Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati. Dok. Faktakalbar.id
Foto: Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati. Dok. Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus dugaan perundungan disertai kekerasan terhadap anak berinisial NA (13) yang dilakukan oleh temannya sendiri, F (14), di Kabupaten Sambas, mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh proses penanganan sesuai tugas dan fungsi lembaga, dengan fokus utama pada perlindungan anak, baik korban, pelaku, maupun saksi.

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal Asal Filipina dan Malaysia Dimusnahkan Polres Sambas

“Kami akan melaksanakan sesuai dengan tupoksi kami yaitu perlindungan anak. Di sini sudah berdiri semua jejaring terkait perlindungan anak. Kita harus sama-sama mengawal dan mengawasi bagaimana proses ini berjalan,” ujarnya,Jumat (16/5/2025).

KPPAD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak di Kabupaten Sambas serta Balai Pemasyarakatan (Bapas), untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini, terutama korban.

Eka menegaskan, proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang aparat penegak hukum dan akan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar hukum.

“Tolong jangan berlaku anarkis. Kalau mau menghakimi itu ada tempatnya. Kita harus kedepankan hukum, jangan main hakim sendiri, jangan ada persekusi. Jangan sampai kita yang awalnya hanya penonton berita, justru berubah menjadi pelaku,” tegas Eka.

Ia juga menyoroti bahaya membocorkan identitas anak dalam kasus pidana, termasuk melalui media sosial.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements