Polresta Pontianak Tangkap Kurir Narkoba Residivis Asal Sambas

Foto: Pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari kurir narkoba residivis saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Rabu (14/5/2025). Dok. HO/Faktakalbar.id
Foto: Pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari kurir narkoba residivis saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, Rabu (14/5/2025). Dok. HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengamankan seorang kurir narkoba residivis berinisial RK (30), warga Desa Sentebang, Jawai, Kabupaten Sambas, Rabu (14/5/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

RK yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa ditangkap di Jalan Tani, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, saat hendak menaiki taksi jurusan Jawai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dan ekstasi yang disimpan dalam saku celananya.

Baca juga: KONI Kota Pontianak Siap Gelar Pelatihan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Pelatih Cabang Olahraga Prestasi

“Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang membawa narkotika menggunakan taksi ke arah Jawai. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasat Narkoba AKP B. Pandia.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 plastik klip berisi sabu seberat bruto 11,78 gram, serta 6 butir ekstasi warna hijau cap Red Bull dengan berat bruto 2,49 gram.

Seluruh barang bukti dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam saku depan kanan celana pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar AKP B Pandia. [*/red]

Baca juga: Pokdarkamtibmas Pontianak Dilantik, Bahasan Tekankan Peran Strategis Masyarakat

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements