Faktakalbar.id, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram (ST) berisi penugasan personel TNI untuk menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Penugasan ini berlaku mulai awal Mei 2025 dan merupakan bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Surat Telegram bernomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 itu menetapkan bahwa sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel TNI akan ditempatkan di setiap Kejati, sedangkan 1 regu atau 10 personel akan berjaga di tiap Kejari.
Baca juga: Dirut LPDB Supomo: Sambas Berpotensi Jadi Pilar Ketahanan Pangan Nasional
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penugasan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (11/05/2025).
“Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI dalam rangka pengamanan. Ini bentuk dukungan TNI kepada kami dalam menjalankan tugas,” ujar Harli.
Personel yang ditugaskan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah masing-masing. Penugasan dilakukan secara rotasi setiap bulan. Jika jumlah personel tidak mencukupi, satuan TNI di daerah dapat berkoordinasi dengan unsur TNI AL dan TNI AU setempat.
Meskipun Harli tidak merinci alasan spesifik di balik pengamanan tersebut, langkah ini diduga merupakan antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh institusi Kejaksaan.
Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai ancaman langsung terhadap Kejaksaan. Namun kehadiran personel TNI diharapkan mampu memperkuat pengamanan terhadap objek vital hukum di seluruh Indonesia. (*/red)
Baca juga: Putra Kalbar, Yudi Triadi Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id