RSUD SSMA Pontianak Berikan Pembekalan bagi 87 CPNS dan PPPK Baru

Suasana kegiatan perkenalan dan pembekalan CPNS dan PPPK di RSUD SSMA Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Suasana kegiatan perkenalan dan pembekalan CPNS dan PPPK di RSUD SSMA Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak menggelar kegiatan Perkenalan dan Pembekalan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat, 2 Mei 2025. Acara ini diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari 22 CPNS dan 65 PPPK yang akan bertugas di RSUD SSMA.

Pembekalan ini bertujuan untuk mengenalkan struktur organisasi rumah sakit, aturan kepegawaian, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab para pegawai baru agar mereka dapat bekerja secara profesional dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Imunisasi Anak RSUD SSMA: Cegah KIPI dengan Langkah Tepat, Imunisasi Aman untuk Buah Hati

Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memperjelas tugas dan kewajiban pegawai baru.

“Mudah-mudahan dengan nanti dipaparkan semua bisa melaksanakan pekerjaan dengan jelas. Bisa mentaati peraturan dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Eva.

Ia juga menjelaskan bahwa RSUD SSMA berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan memiliki struktur organisasi yang jelas, sehingga setiap pegawai memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Di manajemen ada struktural yang membidangi tugas pokok dan fungsi masing-masing, nanti akan dijelaskan semua supaya mudah dalam bertugas,” tambahnya.

Salah satu peserta, Milda Anton, PPPK yang ditempatkan di bidang pelayanan medik, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama karena informasi yang diberikan berkaitan langsung dengan aturan kepegawaian.

Baca Juga: RSUD SSMA Berbagi Informasi Pentingnya Vitamin A pada Anak

“Selain perkenalan, tadi juga disampaikan terkait aturan kepegawaian terkait dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2022 tentang disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak,” tuturnya.

Dengan adanya pembekalan CPNS dan PPPK ini, diharapkan para pegawai baru RSUD SSMA mampu menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, serta memahami regulasi dan budaya kerja di lingkungan rumah sakit.

Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai standar di Kota Pontianak. (RA/Humas RSUD SSMA 2025)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements