Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang asisten rumah tangga berinisial I (36) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melihat rekaman CCTV rumahnya pada Minggu (13/04/2025) dan segera melapor ke polisi.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa laporan pertama kali dibuat oleh ibu korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan. Saat kejadian, D sedang bekerja di luar rumah, sementara anak-anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun berada di rumah bersama terduga pelaku.
Baca Juga: Miliki Sabu, Seorang Pemuda Di Meliau Diamankan Polisi
“Namun di hari yang sama, sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor sempat memantau CCTV rumah melalui ponselnya dan melihat terduga pelaku I menjambak rambut korban dan secara paksa memasukkan botol susu ke mulut anak tersebut hingga membuatnya menangis,” ujar AKP Ryan, Senin (14/04/2025).
Merasa tidak tega dan khawatir atas keselamatan anaknya, D langsung melapor ke Polres Ketapang. Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan awal, Satreskrim Polres Ketapang kemudian mengamankan I pada Rabu (16/04/2025).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id