Bengkayang Bantah Tuduhan Tutup Mata Soal ISP Ilegal: “Penindakan Bukan Wewenang Kami”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ucok Parsaulian Hasugian, yang membantah pemberitaan salah satu media lokal yang menyebutkan Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata. Foto: Ist.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ucok Parsaulian Hasugian, yang membantah pemberitaan salah satu media lokal yang menyebutkan Diskominfo Bengkayang diduga tutup mata. Foto: Ist.

Faktakalbar.id, Bengkayang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bengkayang membantah tudingan yang menyebut mereka tidak menindak praktik layanan internet ilegal di Kecamatan Teriak.

Kepala Diskominfo Bengkayang, Ucok P. Hasugian, menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut bukanlah wewenang pemerintah daerah.

“Saya menyayangkan tuduhan tersebut. Diskominfo tidak tutup mata, tapi secara hukum kami tidak punya wewenang untuk melakukan penindakan,” ujar Ucok, Rabu (16/04/2025).

Baca juga: Kajian BRIN dan BMKG: Potensi Tsunami di Pantai Gosong Jadi Perhatian untuk Tapak PLTN Bengkayang

Ucok yang baru menjabat sejak 21 Maret 2025 itu mengatakan, pihaknya telah menaruh perhatian terhadap masalah tersebut. Pada 10 Februari 2025, Diskominfo menggelar Rapat Koordinasi Penindakan Layanan Internet secara virtual bersama instansi terkait seperti Balai Monitor (Balmon) Kelas II Pontianak, Telkom, Satpol PP, Bapperida, dan Dinas PUPR.

Dalam rapat itu, Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi Balmon Kelas II Pontianak, Ikbal Mawaldi, menegaskan bahwa penggunaan frekuensi radio wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo.

Pelanggaran seperti penggunaan frekuensi ilegal oleh reseller internet merupakan tindak pidana.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements