FaktaKalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Jelai Hulu Polres Ketapang meringkus seorang warga berinisial AH (43) di kediamannya pada Sabtu (12/4) lalu.
Diduga AH sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jelai Hulu.Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jelai Hulu Iptu Jumadi Hutabarat mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya seorang oknum warga di Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, yang sedang menguasai narkoba.
“Dari informasi yang kita terima, oknum warga tersebut berinisial AH (43), Warga Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu,” ungkapnya, Kamis (17/4/2025), siang.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu sekira pukul 16.30 wib, anggota Polsek Jelai melakukan penggrebekan di rumah terduga AH. Dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id