Pengemplang Pajak di Singkawang Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,9 Miliar

PN Singkawang menjatuhi pengemplang pajak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda ganda. Foto: Ilustrasi/Ist.
PN Singkawang menjatuhi pengemplang pajak dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda ganda. Foto: Ilustrasi/Ist.

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis terhadap Lily Andry dalam kasus tindak pidana perpajakan karena dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan serta keterangan yang isinya tidak benar. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Cita Savitri pada Senin (14/04/2025).

Terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian negara, yakni sekitar Rp2,9 miliar.

Kerugian negara akibat perbuatannya tercatat mencapai Rp1,4 miliar.

Baca juga: Ibu Tiri Nizam Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Minta Hukuman Lebih Berat

“Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Citra.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements