FaktaKalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang digelar belum lama ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 ons atau tepatnya seberat 612,37 gram.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (16/04) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terhadap seorang oknum warga.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dilapangan, tim gabungan Satuan Narkoba Polres Ketapang bersama Polsek Simpang Hulu berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar yang diduga hendak diedarkan.
“Awalnya kami menerima informasi adanya seorang pria berinisial AH (49) yang diketahui warga dari Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang. Dimana AH diduga sedang membawa sejumlah narkotika dari Kota Pontianak dan akan melewati jalur jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Simpang Hulu menggunakan sebuah mobil minibus,” ungkapnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id