Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pekerja di PT PLN Nusantara Power, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ketapang. Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dikabarkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja, Sabtu (12/04) Kemarin sekitar pukul 06.00 Wib. Diduga kejadian akibat pihak perusahaan melalaikan Keselamatan, Kesehatan dan Kerja (K3).
Berdasarkan keterangan sumber, Korban bernama Adam Subarkah, sekitar pukul 06.00 Wib terjatuh dari turbin unit 2 ketinggian sekitar 12 meter langsung meninggal ditempat.
Dari keterangan sumber, lantai griting turbin unit 2 (dua) tempat korban terjatuh diduga tidak terpasang klem griting pengaman.
K3 merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit pekerja, serta melindungi pekerja dan lingkungan kerja.
Korban Adam Subarkah warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sekitar satu tahun lebih menjadi karyawan PT Mitra Karya Prima (MKP) di PLN Nusantara Power (PLTU Ketapang).
Setelah kejadian korban Adam Subarkah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Agoes Djam Ketapang, dengan menggunakan mobil Ambulans Desa Sukabangun Dalam sekitar Pukul 8.30 Wib.
Berdasarkan penelusuran, bahwa memang terjadinya kecelakaan kerja pihak PLTU tidak berupaya meminimalisir kecelakaan kerja, pasalnya, PLTU tersebut tidak memiliki fasilitas penunjang salah satunya mobil ambulan khusus.
Dari penuturan narasumber bahwa mobil ambulan yang saat membawa korban kerumah sakit, tanda sirene Ambulans tidak dihidupkan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id