FaktaKalbar.id, KETAPANG – Asisten Bidang Administrasi Umum, Devy Harinda, S.STP., M.E., membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Bupati No. 6 tahun 2025, tentang perubahan Peraturan Bupati No. 2 tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN, Senin (17/03/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang.
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengalami perubahan setiap tahunnya. Perubahan ini didasarkan pada hitungan Indeks TPP yang terdiri dari Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi, dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain itu, penurunan TPP juga disebabkan oleh koreksi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan catatan yang diberikan. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bappeda Ketapang, Harto, S.E., M.Si., serta Kabag Organisasi, Christine Sintari Ellen, S.STP., M.Sos.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id