Praktik Judi Ayam di Kecamatan Sepauk dibongkar oleh Tim Resmob Polres Sintang

Polisi bongkar tempat sabung ayam di Desa Sungai Raya, Sepauk. Foto: Ist.
Polisi bongkar tempat sabung ayam di Desa Sungai Raya, Sepauk. Foto: Ist.

Faktakalbar.id, SINTANG – Menindaklanjuti laporan yang diberikan oleh warga sekitar terkait tempat praktik sambung ayam yang berada di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Tim Resmob Polres Sintang bersama dengan Polsek Sepauk, Koramil Sepauk, dan perangkat desa setempat melakukan penyelidikan ke TKP pada, Rabu (2/4/2025).

Kasi Humas Polres Sintang, Iptu Nikadelis Dekok mengungkapkan bahwa penggerebekan yang dipimpin oleh IPDA Yudhi Panca Manalu melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Baca juga: Pemilik Paket Isi Narkoba di Sintang Dijerat Pasal Berlapis

Selama melakukan penyelidikan, tim Resmob menemukan sebuah arena yang diduga sering digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam.

Namun, saat tengah melakukan pengecekan, tidak terdapat aktivitas perjudian sabung ayam di arena tersebut.

Untuk memastikan praktik perjudian tidak berlangsung kembali, pihak kepolisian membongkar arena sabung ayam tersebut sebagai upaya pencegah kemungkinan dugunakan kembali untuk melakukan perjudian illegal.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements