Kalbar Darurat Mafia Tambang

Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Tata Caranya, Lengkap Menjelang Idul Fitri

Ilustrasi - Zakat Fitrah Foto (Dok. RD/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Zakat Fitrah Foto (Dok. RD/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Zakat fitrah ini wajib dibayarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Zakat fitrah merupakan zakat pribadi yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, atau bisa diganti dengan uang tunai setara.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, muzakki (orang yang membayar zakat) harus membaca niat terlebih dahulu. Berikut ini beberapa bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan pihak yang dizakati:

  1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala”
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”
  2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala”
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”
  3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
    “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala”
    Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id