Saya tu paling gedek bila ada orang menjadikan tersangka seorang guru.
Apalagi kejadiannya untuk mendisiplinkan murid. Kasus Supriani belum cukup lagi, ini ada lagi.
Kasusnya mirip. Yok, kita dalami kasusnya.
Hening. Sepi. Tapi tidak bagi Muhammad Saelan. Dunia seakan menggelegar, menghantam dadanya yang kini sesak oleh ketidakadilan.
Ia, seorang guru, pilar pendidikan, obor penerang bagi anak-anak yang dahaga akan ilmu, kini hanya seorang tersangka.
Bukan karena korupsi, bukan karena mengkhianati negara, bukan pula karena kejahatan besar yang mengguncang dunia.
Tidak. Ia hanya menegur. Satu kata sederhana yang seharusnya bersemayam dalam etika pendidikan. Sebuah teguran yang kini menghancurkan kehidupannya.
Tiga kali teguran. Tiga kali seruan penuh pengabdian. Tiga kali upaya membangun kedisiplinan. Namun, apa yang didapatnya? Hukuman.
Bukan penghormatan atas dedikasi, bukan tepukan di pundak sebagai tanda terima kasih.
Melainkan status tersangka yang kini mencoreng namanya, mengoyak harga dirinya, dan mengoyak hati nurani setiap insan yang masih percaya bahwa pendidikan adalah pilar masa depan.
Hari itu, 28 November 2023, adalah hari biasa di SD Islam Al Azhar 21 Pontianak.
Muhammad Saelan hanya ingin menegakkan disiplin di kelas. Siswa-siswa gaduh, terlalu riang dalam dunia mereka yang tak terbebani oleh beban hidup. Tapi guru ini tahu, pendidikan butuh ketertiban.
Maka ia menegur. Mengingatkan. Tapi ada satu siswi yang tidak tunduk. Ia menatap Muhammad Saelan dengan sorot mata perlawanan.
Apa yang salah? Apakah menegur anak adalah sebuah kejahatan? Jika ya, maka ribuan guru di negeri ini sebaiknya mulai menghitung hari menuju bui.
Lalu datanglah badai. Orang tua siswi itu seorang aparat kepolisian. Jabatan. Kekuatan. Kekuasaan.
Tiga kata yang kerap membungkam kebenaran. Hanya butuh sedikit tekanan, sedikit ketukan di meja, dan voila! Sang guru berubah status.
Dari pendidik menjadi pesakitan. Dari pembentuk karakter menjadi kriminal.
Tapi tunggu. Kejanggalan baru dimulai. Kasus ini muncul di tahun 2023, namun status tersangka baru disematkan pada Februari 2025.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id