Polisi Usut Proyek PLTU 1 Mangkrak di Kalbar, Total Kerugian Capai Rp1,2 Triliun

Ilustrasi PLTU. Laman Resmi PLN

PONTIANAK – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri mengamini bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa kasus ini masih pada pengusutan tahap awal dan ia masih belum bisa menyampaikan banyak hal sehubungan dengan perkembangan kasus tersebut.

“Belum bisa saya konfirmasikan sekarang. Masih tahap penyelidikan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Arief sebelumnya pernah menyampaikan melalui keterangan pers yang dirinya berikan pada Selasa (5/10/2024), lalu dan menyinggung bahwa proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ini terbengkalai dan tidak dapat dioperasikan. Selain itu, kisaran kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 Triliun.