Pemkot Pontianak Ajukan Perda Percepatan Penanganan Tuberkulosis ke DPRD

Sekda Kota Pontianak, Amirullah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah mengenai percepatan penanganan tuberkulosis di Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (6/3/2025). Foto: Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – Dalam rangka mewujudkan visi dan misi program 100 hari kerja Wali Kota Pontianak, Amirullah selaku Sekretaris Daerah Kota Pontianak mewakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak menyampaikan usulan percepatan penanganan tuberculosis di Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (6/3/2025).

Amirullah menyebutkan bahwa berdasarkan laporan WHO, Indonesia merupakan negara yang berada di urutan kedua penyandang tuberkulosis. Maka dari itu, dirinya menyampaikan bahwa percepatan penanganan tuberkulosis dirasa penting untuk diatur lewat Peraturan Daerah (Perda).

“Berdasarkan laporan WHO, Indonesia ini merupakan negara di urutan kedua penyandang tuberkulosis. Maka dari itu, kita memandang penting tuberkulosis ini, terlebih beberapa waktu muncul akhir-akhir ini. Kemudian, dalam program 100 hari kerja bapak wali kota adalah penanganan segera tuberkulosis ini. Perda ini sudah selaras dengan visi dan misi bapak wali kota,” ujarnya.