FAKTA GRUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menangkap seorang pria berinisial A (38), warga Kecamatan Tebas, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan sebuah warung di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Berdasarkan laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka A berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu, tersembunyi di kantong motor sebelah kiri milik tersangka.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika dengan berat bruto 4,43 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih, sebuah ponsel merek Vivo warna hitam, serta satu kotak rokok merek Sampoerna warna silver.