Jaksa Kejari Landak Ditangkap, Diduga Tilap Aset Sitaan Robot Trading Senilai Rp23,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya menggelar konferensi pers, Juma (28/2) terkait penetapan tersangka terhadap Jaksa Kejari Landak, Azam Akhmad Akhsya, dalam kasus penggelapan aset sitaan robot trading Fahrenheit. Jaksa AZ diduga menikmati Rp11,5 miliar dari total Rp23,2 miliar aset yang tidak dikembalikan kepada korban. Foto: Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Azam Akhmad Akhsya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset sitaan dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Azam ditangkap setelah terbukti mengambil sebagian barang bukti senilai Rp61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Penggelapan tersebut dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam bekerja sama dengan dua pengacara korban berinisial BG dan OS dalam mengurangi jumlah aset yang dikembalikan. Dari total barang bukti yang seharusnya diserahkan kepada korban, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan, sementara sisanya Rp23,2 miliar dinikmati oleh Azam dan kedua pengacara tersebut.

“Sebagian dana sebesar Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ atas bujuk rayu kuasa hukum korban, yaitu BG dan OS,” ujar Patris dalam konferensi pers, Kamis (27/2).

Adapun rincian penggelapan tersebut, Azam menerima Rp11,5 miliar, OS memperoleh Rp8,5 miliar, dan BG mendapatkan Rp3 miliar.