Pemkot Pontianak Atur Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriyah

*Sekda Pastikan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

 

PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerbitkan surat edaran terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah menerangkan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.

 

“Selama bulan suci Ramadhan, jam kerja di lingkungan Pemkot Pontianak akan mengalami penyesuaian. Ini berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Pontianak,” ujarnya, Rabu (26/2).

 

Dalam surat edaran Nomor T/800.1.6.2//235.2/BKPSDM-D/2025, tanggal 24 Februari 2025, disebutkan bahwa bagi unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.15 hingga 14.15 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.15 hingga 14.45 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.