Anggota DPR Dorong Kemenaker Selesaikan Regulasi Pelindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar segera menyelesaikan regulasi komprehensif terkait pelindungan pekerja berbasis aplikasi seperti driver ojek online dan kurir.

 

“Saat ini, status pekerja berbasis aplikasi masih belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dengan perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan,” ujar Netty dalam keterangannya, Selasa (25/02).

 

Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi terjadinya eksploitasi dan ketidakpastian status kerja serta minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” tambahnya.

 

Selain itu, kata Netty, perubahan kebijakan platform yang sering dilakukan secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, membuat mereka semakin terhimpit secara ekonomi.