JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Danantara Indonesia resmi diluncurkan dengan penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Feb 2025. Saya Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” ucap Prabowo.