Polisi Amankan Tersangka Pertambangan Tanpa Izin yang Renggut 5 Korban Jiwa

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin yang tewaskan 5 orang di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Foto: Humas Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Polres Bengkayang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ilegal mining atau pertambangan tanpa izin di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang. Kegiatan tersebut dilangsungkan di halaman Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025).

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho mengungkapkan bahwa tindak pidana yang terjadi pada 9 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB ini merenggut nyawa lima orang yang harus tertimbun tanah longsor saat aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung.

“Tersangka IW (44) warga Dusun Gunung Hijau, Kelurahan Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas berhasil diamankan pada 17 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkapnya.