Polres Bengkayang Musnahkan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika

Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, Rabu (19/2/2025). Foto: Humas Polres Bengkayang

PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti narkotika di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Bengkayang, Rabu (19/2/2025).

KBO Satresnarkoba Polres Bengkayang, Ipda Maulana menyampaikan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh tersangka U (57) yang ditangkap pada 28 Januari 2024.

“Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 12 plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” ungkapnya.