Anggaran Kemendes Dipangkas Rp722 Miliar, Gaji Pendamping Desa Terancam Tak Dibayar Penuh

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Dok. Instagram/@kemendespdt)

JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp722 miliar pada tahun 2025. Imbasnya, pembayaran honor bagi pendamping desa hanya akan diberikan untuk 10 bulan, bukan 12 bulan seperti sebelumnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa sebelum dilakukan pemangkasan, Kemendes PDTT memiliki alokasi anggaran sebesar Rp2,19 triliun. Namun setelah penghematan, anggaran tersebut menyusut menjadi Rp1,45 triliun.

“Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi untuk memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp722,7 miliar,” ujar Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Salah satu dampak terbesar dari kebijakan ini adalah pemotongan honor bagi pendamping desa, yang mencapai Rp554,8 miliar. Artinya, selama tahun 2025, honor mereka hanya akan dibayarkan selama 10 bulan, bukan 12 bulan seperti tahun-tahun sebelumnya.