JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada para pimpinan daerah untuk melakukan efisiensi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang juga memuat arahan pemangkasan belanja di tingkat kementerian dan lembaga.
Dalam Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025 tersebut, Presiden menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk membatasi sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak mendesak. Arahan tersebut mencakup pengurangan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, perjalanan dinas juga diminta untuk dikurangi hingga 50%.
Para kepala daerah diharuskan untuk mengalokasikan anggaran secara lebih selektif dengan memprioritaskan target kinerja pelayanan publik. Presiden juga menekankan agar belanja daerah tidak lagi dilakukan berdasarkan pemerataan anggaran antar perangkat daerah atau mengacu pada alokasi tahun sebelumnya.
“Pemangkasan anggaran harus berorientasi pada efisiensi dan memberikan dampak yang terukur terhadap pelayanan publik,” demikian kutipan dari diktum keempat Inpres tersebut.