KPK RI: Gratifikasi Pelaku Usaha dan Pemerintah Sudah Jadi Budaya Kearifan Lokal

Kasatgas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso. Foto: Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – KPK RI bersama Pemerintah Kota Pontianak lakukan Bimbingan Teknis Pelaku Usaha Antikorupsi kepada sejumlah BUMN, BUMD, dan para pelaku usaha yang ada di Kalimantan Barat, Rabu (22/1/2025).

Bimbingan teknis yang dilakukan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Pontianak ini dalam rangka mendorong kesadaran mengenai perilaku antikorupsi di lingkungan pemerintah dan masyarakat lewat unit usaha.

Kasatgas 3 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Friesmount Wongso menyampaikan bahwa korupsi dalam bentuk gratifikasi sejatinya sudah menjadi budaya kearifan lokal yang dilakukan para pelaku usaha ke pemerintah.

“Gaya pemberian kepada aparatur ini biasanya diberikan masyarakat kepada aparat karena ada maunya. Ada sesuatu hal yang ingin disampaikan, tetapi dengan pemberian,” ujarnya.