Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan 100% di Dalam Negeri Selama Satu Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin rapat koordinasi membahas strategi ekonomi nasional tahun 2025. Foto: twitter/@airlangga_hrt

JAKARTA – Pemerintah telah merampungkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan 100% DHE disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Aturan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dalam tahap harmonisasi untuk segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Airlangga memastikan bahwa regulasi ini akan segera diterapkan setelah harmonisasi selesai.

“Ini segera, ini kan lagi harmonisasi,” ujar Airlangga.

Kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri berlaku untuk hasil ekspor dengan nilai minimal US$ 250.000 atau ekuivalennya. Meski wajib disimpan, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE untuk aktivitas operasional seperti pembayaran pajak, pembayaran dividen, dan kebutuhan lainnya setelah dikonversi ke rupiah.

“Iya, tapi bisa digunakan untuk pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional,” jelas Airlangga.