JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga 20 Januari 2025. Langkah ini memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN, termasuk mereka yang sebelumnya tidak lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, untuk mengikuti seleksi ini.
Keputusan perpanjangan pendaftaran ini diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, periode pendaftaran telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025, namun kini diperpanjang kembali untuk memastikan lebih banyak tenaga honorer dapat mengikuti seleksi.
Dalam keterangan tertulis KemenPANRB, beberapa kategori tenaga non-ASN yang dapat mendaftar tahap II meliputi:
1. Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024.
2. Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama.
3. Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat administrasi namun belum mendaftar pada tahap pertama.
4. Tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi CPNS tahun lalu.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengimbau agar pimpinan instansi pemerintah proaktif menyebarluaskan informasi ini dan memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar.
“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan,” ujar Rini dalam pernyataannya, Kamis (16/1/2025).