PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama kepolisian lalu lintas melakukan uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto didampingi Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah memantau langsung pelaksanaan uji petik kendaraan dinas di depan Kantor Wali Kota Pontianak Jalan Rahadi Usman, Rabu (15/1).
Edi menyebut, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan seluruh surat-menyurat serta persyaratan lainnya dalam mendukung keselamatan berkendara sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024.
“Kita harus sadari, keselamatan petugas tetap yang utama, dari data yang ada, kita sudah tidak ada pengadaan baru, sementara pemeliharaan cukup mahal. Dari situ kita coba general check up, harus ada jaminan keamanan,” tuturnya.
Dari hasil peninjauan bersama jajaran, Edi menilai pentingnya peremajaan operasional. Beberapa kendaraan dinas sudah melampaui masa penggunaan, bahkan terdapat kendaraan yang masih bertahan sejak tahun 1997 seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kami relatif prihatin melihat kondisi kendaraan karena ada beberapa di antaranya yang sudah tua, ditambah lagi pengadaan kendaraan memang sedikit dalam beberapa tahun terakhir. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang kita punya sudah 28 tahun, akan sangat wajar jika kita lakukan peremajaan,” sebutnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Trisna Ibrahim menambahkan, pemeriksaan hari ini menyasar total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Ia memaparkan poin-poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna, berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.