FAKTA GRUP –Polsek Parindu di bawah Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parindu. Seorang pria berinisial CJN (42), yang diduga sebagai bandar narkotika, ditangkap di kediamannya pada Jumat siang (10/1).
Operasi dilakukan di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tantang, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.
Menurut Kapolsek Parindu, Iptu Trisna Mauludi, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tantang.
“Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.15 WIB, kami menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis,” jelas Iptu Trisna Mauludi.