Seorang Pria Pelaku Asusila Anak diBawah Umur Dibekuk Polisi Di Sanggau

FAKRA GRUP –Unit 1 Tipidum Sub Unit PPA Sat Reskrim Polres Sanggau mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Laporan resmi diterima pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di kamar rumah pelaku berinisial B alias B bin I (Alm).

Pelaku diketahui tinggal di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok. Berdasarkan laporan dari ibu korban, Sdri. UTS, kejadian ini pertama kali terungkap ketika korban berinisial F, mengeluh sakit saat buang air kecil.

Menurut kronologi, pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, UTS melapor ke Polsek Mukok. Ia mengungkapkan bahwa pelaku membawa korban ke rumahnya setelah melihat korban berkelahi dengan kawannya.