Hasil Pertemuan Apple dan Kemenperin: iPhone 16 Belum Bisa dijual di Indonesia, Ini Penjelasannya

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Republik Indonesia. (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa meskipun Apple berencana membangun fasilitas produksi Airtag di Batam, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap izin edar iPhone 16 di Indonesia.

“Kami mengapresiasi niat Apple untuk berinvestasi di Indonesia dengan membangun fasilitas produksi Airtag. Namun, perlu dipahami bahwa Airtag bukan termasuk kategori produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), sehingga tidak berkontribusi terhadap pemenuhan TKDN untuk produk Apple lainnya seperti iPhone dan iPad,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kemenperin, Rabu (8/1/2025).

Agus menjelaskan bahwa Permenperin No. 29/2017 yang menjadi dasar peraturan TKDN mengatur bahwa sertifikasi hanya diberikan jika produksi dilakukan di dalam negeri atau memiliki kandungan lokal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.