JAKARTA – Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan meluncurkan kebijakan insentif sektor perumahan dengan menghapus sejumlah pungutan dalam pembelian rumah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat dan meningkatkan sektor properti.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam konferensi pers pada Rabu (8/1/2025) mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0%, penghapusan tarif Bentuk Bangunan Gedung (BBG) 0%, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Menurut Maruarar, kebijakan ini merupakan langkah pro rakyat yang akan segera diimplementasikan dalam 90 hari pertama pemerintahan Prabowo. “Seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Rabu (8/1/2025).