Biaya Haji 2025 Resmi Rp89,4 Juta, Jemaah Bayar Rp55,4 Juta

Ilustrasi ibadah Haji. (Foto: Baznaz Nasional)

JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta per jemaah. Dari total biaya tersebut, Rp55,4 juta atau sekitar 62 persen akan ditanggung langsung oleh calon jemaah haji sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), sementara sisanya dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang secara resmi mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi menyetujui keputusan yang sebelumnya telah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) BPIH 2025.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78, atau 62 persen dari total BPIH 2025,” ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Rp33,9 juta atau 38 persen dari total biaya haji akan dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).