Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini

Ilustrasi BPJS lst

JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 30 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan sistem jaminan kesehatan nasional.

Meskipun perubahan sistem akan diterapkan bertahap, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti ketentuan sebelumnya hingga penetapan tarif baru yang dijadwalkan pada 1 Juli 2025.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) tetap dikenakan tarif Rp42.000 per bulan, yang pembayarannya langsung ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu, pekerja penerima upah (PPU) dari sektor pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun swasta dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh peserta. Dalam kategori ini, batas perhitungan iuran didasarkan pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebagai batas bawah dan Rp12 juta sebagai batas atas.