JAKARTA- Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi tahun 2025 sebesar 9,55 juta ton melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Namun, sistem distribusi pupuk subsidi masih menjadi sorotan karena sering menimbulkan kelangkaan bagi petani.
“Kelangkaan pupuk bersubsidi selalu terjadi hampir setiap tahun. Kami mendesak agar Kementerian Pertanian secara serius memperbaiki sistem distribusi sehingga pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang menjadi kelompok sasaran,” ujar Anggota Komisi IV Usman Husin, Kamis (12/12).
Besaran alokasi pupuk subsidi tahun 2025 dirinci berdasarkan jenisnya, yakni:
Pupuk Urea: 4.634.106 ton
Pupuk NPK: 4.268.096 ton
Pupuk NPK Kakao: 147.798 ton
Pupuk Organik: 500.000 ton
Usman menyoroti bahwa sistem distribusi pupuk subsidi saat ini tidak efisien, dengan rantai distribusi yang terlalu panjang dan melibatkan banyak pihak. “Akibatnya, penyaluran pupuk sering tertunda dan membuka banyak potensi penyimpangan,” ungkapnya.