FAKTA GRUP –Tiga pria yang sedang bermain judi Liong Fu di sebuah warung di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi pada Sabtu, 7 Desember 2024 dini hari. Ketiganya berinisial MD (41), SY (42), dan SS (48), yang kedapatan oleh Unit Reskrim Polsek Subah bersama Satreskrim Polres Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah diamankan, dengan MD berperan sebagai bandar, sementara SY dan SS berperan sebagai pemain.
“MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain,” ujar Rahmad.
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas perjudian di sekitar kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa warung tersebut memang digunakan untuk permainan judi Liong Fu.
“Saat kami lakukan penggerebekan, ketiganya tengah asyik bermain. Beruntung, mereka tidak melakukan perlawanan ketika diamankan,” ungkap Rahmad.