PONTIANAK – Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Untuk memfasilitasi implementasi Permendagri ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah berharap melalui sosialisasi ini para peserta mendapat pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur pedoman penyusunan APBD.
“Maka kita akan dapat merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan APBD tahun anggaran 2025 secara matang,” ujarnya usai membuka sosialisasi di Hotel Orchardz Gajahmada Pontianak, Selasa (26/11/2024).
Sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 merupakan pertemuan penting karena melalui sosialisasi ini seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak dapat melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan penganggaran dan penatausahaan anggaran pendapat dan belanja daerah yang efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan tanya isu pengelolaan anggaran atau hal-hal yang masih ragu, di sini sudah ada narasumber yang siap menjawab,” tegasnya.