Bawaslu Harus Tegas Berantas Politik Uang di Pilkada 2024

JAKARTA- Praktik serangan fajar menjadi ancaman serius bagi integritas Pilkada 2024. Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku politik uang yang berpotensi merusak demokrasi.

 

“Larangan politik uang sudah jelas diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturannya sudah sangat jelas, maka Bawaslu RI dan jajarannya harus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap praktik serangan fajar yang sangat masif dilakukan di setiap pemilu,” ujar Toha, Selasa (26/11).

 

Mohammad Toha menjelaskan bahwa Pasal 73 Ayat (1) melarang calon kepala daerah dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memengaruhi hasil pemilihan. Sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon oleh KPU dapat dijatuhkan berdasarkan putusan Bawaslu jika ditemukan pelanggaran tersebut.

 

Selain itu, Pasal 187A menyatakan bahwa pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

 

“Bawaslu tidak boleh ragu. Jika menemukan pelanggaran, mereka harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Semua pihak yang melakukan politik uang harus dihukum, baik calon biasa maupun calon petahana yang memiliki kekuatan besar,” tegas Toha.