PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak memusnahkan sejumlah surat suara yang masuk pada kategori rusak dan tidak layak digunakan dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh menyampaikan bahwa surat suara yang dimusnahkan pada hari ini adalah surat suara yang telah melalui proses sortir lipat di KPU Kota Pontianak.
“Jadi ini sisa hasil sortir lipat dan mungkin juga ada di dalam box itu lebih kirim. Nah, itu kemudian yang kita musnahkan. Jadi, yang kelebihan surat suara dan rusak hasil dari sortir lipat yang dimusnahkan,” ujarnya, Selasa (26/11/2024.