PONTIANAK– Calon Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 1, Sutarmidji membungkam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 2, Norsan – Krisantus dalam debat publik ketiga, Senin (18/11/2024).
Hal ini bermula saat dirinya ditanyakan mengenai pemekaran Provinsi Kapuas Raya dan alokasi anggaran jembatan di Kabupaten Ketapang yang dirasa tidak adil. Dirinya justru kembali mempertanyakan apa yang dikerjakan DPR RI mengingat Krisantus pernah menjabat di sana.
“Kementerian Dalam Negeri sudah diberikan Bintang satu. Harusnya yang bertanya itu saya. Apa yang dibuat oleh anggota DPR RI dari dapil 2 Kalbar? Untuk buat provinsi itu harus denga Undang-Undang, yang buat Undang-Undang itu DPR bersama Presiden. Bukan gubernur,” ujarnya dalam debat.
Dirinya menambahkan, jika gubernur dan wakil gubernur bisa membentuk Undang-Undang pemekaran provinsi, ia dan Ria Norsan yang saat itu adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat akan melakukannya sejak awal.