Pra Peradilan Dijalankan, Muda Mahendrawan Dilindungi Penyidik Polda Kalbar?

Sidang pra peradilan terhadap penghentian penyidikan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan proyek PDAM Tirta Raya, Senin (11/11/2024). Foto: Fakta Kalbar/Mario

PONTIANAK – Pra Peradilan terhadap Penghentian Penyidikan terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Calon Gubernur Kalimantan Barat Nomor Urut 3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata telah terlaksana di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (11/11/2024), siang.

Pelaksanaan sidang ini adalah buntut dari terjadinya Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek PDAM Tirta Raya tanpa melibatkan korban sebenarnya, yakni Natalria Tetty Swan Siagian sehingga diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar yang dengan sengaja bekerjasama dengan tersangka, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata.

Usai tidak adanya kejelasan resmi yang diberikan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Natalria bersama dengan kuasa hukumnya, Zahid Johar Awal menyurati berbagai pihak hingga akhirnya mendapatkan kejelasan mengenai SP3 tersebut.

“Perjuangan kita dari 16 – 17 Agustus untuk mendapatkan nomor SP3 membuahkan hasil. Akhirnya kita bisa mendapatkan nomor SP3nya, nomor penetapan tersangkanya, dan juga nomor pencabutan penetapan tersangkanya. Walaupun, sangat disayangkan, kemarin kita sudah berupaya ke kepolisian, ke Polda Kalbar, lewat Mabes Polri juga, tetapi tidak ditanggapi oleh para penyidik dan jajaran Ditkrimum Polda Kalbar,” ungkap Zahid usai Pra Peradilan tersebut.

Sidang Pra Peradilan ini menuntut Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat untuk membatalkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024.