*Konsisten dalam Membangun Ekonomi Hijau
PONTIANAK – Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD) merupakan upaya-upaya yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan akibat proses deforestasi dan degradasi hutan melalui penggunaan insentif keuangan.
REDD menjadi isu penting di berbagai forum kehutanan setelah masuk menjadi agenda dalam acara COP-UNFCCC.
REDD muncul karena adanya laporan mengenai tingginya emisi yang dihasilkan akibat deforestasi dan kebakaran hutan. Sayangnya, pengurangan emisi akibat kerusakan hutan atau “avoided deforestation” dikeluarkan dari Protokol Kyoto sebelum akhirnya diadopsi.
Pada saat itu juga, REDD belum dimasukan ke dalam daftar aktivitas yang bisa dilakukan dalam Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism-CDM).
Negara-negara yang tergabung dalam Koalisi Pemilik Hutan Tropis (Coalition for Rainforest Nations/CRFN) seperti Papua Nugini, Kosta Rika, mengajukan proposal tentang insentif untuk mencegah deforestasi. Proposal ini kemudian masuk dalam agenda di COP Ke-11 Di Montreal, Kanada pada tahun 2005. Proposal ini diberi nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries
Dan Indonesia sendiri, khususnya Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan proses yang begitu panjang mulai dari tingkat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memuluskan usulan proposal kepada REDD+.