Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal dari Malaysia

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Bengkayang dari terduga pelaku yang hendak melakukan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia, Jumat (1/11/2024). Foto: Humas Polres Bengkayang

BENGKAYANG – Satreskrim Polres Bengkayang mengamankan seorang terduga pelaku pengangkutan barang ilegal yang diduga berasal dari Malaysia, Jumat (1/11/2024).

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial A (42) ditangkap di Dusun Pareh, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.

Penangkapan dilakukan setelah didapatkan informasi sekitar pukul 12.30 WIB, Jumat (1/11/2024) terkait adanya mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan tepatnya di Jalan Negara Paralel Aruk – Entikong, Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait aktivitas penyelundupan barang ilegal dari perbatasan negara Malaysia didapatkan adanya informasi bahwa ada mobil pick-up yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari perbatasan,” tutur Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Sabtu (2/11/2024).