PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak memulai penertiban perdana Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di sekitaran Kota Pontianak.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga agar APK yang digunakan tetap pada ketentuan dan tidak melanggar yang kemudian menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan menyampaikan bahwa tanggal 27 – 28 Oktober lalu, pihaknya telah menyampaikan imbauan untuk melakukan penertiban secara mandiri kepada tim kampanye pasangan calon (paslon). Selain itu, pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).