Di Forum Staf Ahli Kepala Daerah se Kalbar, Bari Harap Berikan Masukan dan Kebijakan Pembangunan Serta Kesejahteraan

SINGKAWANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si. membuka Forum Staf Ahli Kepala Daerah Se-Kalimantan Barat Tahun 2024 dengan tema “Mewujudkan Kalimantan Barat Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan melalui Peningkatan Peran Staf Ahli Kepala Daerah” di Singkawang, Kamis (24/10).

 

Dalam sambutannya, Bari mengatakan tugas staf ahli adalah mewakili pemerintah daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan daerah. Seorang staf ahli juga diharapkan dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala daerah, berdasarkan pengetahuan dan pengalaman di bidang masing-masing.

 

Menurutnya Staf ahli juga memiliki wewenang untuk melakukan konsultasi koordinatif dengan Perangkat Daerah guna memberi masukan, saran, dan pendapat dari perangkat daerah teknis sesuai dengan substansi tugas staf ahli. Melalui wewenang ini nantinya Staf Ahli dapat membuat telaah yang nantinya juga akan membantu kepala daerah dalam membuat keputusan tepat dan efektif dalam berbagai isu dan kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah dan pembangunan daerah.

 

“Pelaksanaan Forum Staf Ahli Kepala Daerah ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi serta meningkatkan koordinasi, serta menyamakan persepsi sehingga dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di wilayah kerja masing-masing,” pinta Bari.

 

Disampaikannya, Kalimantan Barat telah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Periode 2025-2045 melalui perwujudan visi “Kalimantan Barat Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”. RPJPD merupakan pedoman dalam perumusan strategi dan arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan guna membawa masyarakat Kalimantan Barat keluar dari tantangan “middle income trap” yang berlangsung saat ini.

 

Kemudian di dalam RPJPD Kalimantan Barat, telah disepakati bersama 5 klaster dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan untuk 20 tahun mendatang. Lima klaster tersebut meliputi:
– Klaster 1 meliputi Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah, dengan tema pembangunan yaitu pusat industri dan jasa regional berdaya saing yang menghubungkan wilayah Indonesia Barat dan ASEAN;
– Klaster 2 meliputi Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang, dan Kabupaten Sambas, dengan tema pembangunan yaitu pusat peristiwa dan ekonomi kreatif domestik, sekaligus lumbung pangan daerah, serta pusat pengembangan ekonomi biru, energi terbarukan dan desa global yang berkelanjutan;
– Klaster 3 meliputi Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau, dengan tema pembangunan yaitu pusat industri hijau bagi komoditas unggulan daerah sekaligus lumbung pangan daerah;
– Klaster 4 meliputi Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kapuas Hulu dengan tema pembangunan yaitu pusat pengembangan ekonomi hijau, serta koridor akses menuju Ibu Kota Nusantara; dan
– Klaster 5 meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, dengan tema pembangunan yaitu pusat pengembangan ekonomi biru dan hilirisasi sumber daya alam (SDA).