JAKARTA – Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan tersebut dilakukannya pada, Selasa (8/10/2024).
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang digunakan yakni unggahan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Ia menyampaikan bahwa akun tersebut mengomentari Jokowi saat membeli sebuah sepeda motor seharga 140 Juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan dan si Fufufafa membela yang dibawahnya dengan mengatakan, ‘maksud lo naik onta, kayak junjungan lo’,” ucapnya.