Buron 3 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak Dibekuk

SAMBAS– Seorang pria berinisial H (54) yang menjadi buronan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berhasil ditangkap oleh polisi.

 

Tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan Unit Reskrim Polsek Selakau menangkap H pada Jumat malam, 27 September 2024. H telah buron sejak 8 Juli 2024.

 

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa H ditangkap di rumah istri pertamanya yang berlokasi di Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, sekitar pukul 21.00 WIB. “Setelah ditangkap, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Saat ini, H sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rahmad Kartono pada Sabtu (28/09).