Unit Resmob Satreskrim Sintang Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Sintang

Tersangka pengedar uang palsu yang diamankan polisi di Kabupaten Sintang. Foto: Ist

SINTANG – Polres Sintang berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu di wilayah Sintang pada Kamis, (19/9/2024) di Jalan Pendidikan, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno melakukan operasi pada Rabu malam, (18/9/2024).

Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial SP (23), warga Dusun Montap Raya, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menukarkan uang palsu.